LIMBAH B3
Berikut
ini penjelasan mengenai Limbah B3 yang pernah diterima dikampus dan diberikan
oleh Bp. Denny Dermawan selaku dosen Limbah.
Latar Belakang :
· Meningkatnya penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada berbagai
kegiatan, seperti pertanian, perindustrian, pertambangan, kesehatan, rumah
tangga dan kegiatan lainnya,
Meningkatnya upaya pengendalian pencemaran udara dan pengendalian
pencemaran air, yang akan menghasilkan limbah yang berbahaya dan beracun,
· Dampak penting atau pencemaran yang diakibatkan oleh pembuangan limbah B3
terhadap lingkungan dan manusia,
·
Indonesia merupakan salah satu negara tujuan tempat pembuangan limbah B3.
1. Pengertian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia. Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Air limbah industri maupun rumah tangga (domestik) apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
a. B3
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu
kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena
sifat (toxicity, flamability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya
yang baik secara langsung m maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan
lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
2. Mengapa limbah harus dikelola.
a. Dalam air limbah terdapat bahan kimia sukar untuk dihilangkan dan berbahaya.
b. Bahan kimia tersebut dapat memberi kehidupan bagi kuman-kuman penyebab penyakit disentri, tipus, kolera dsb.
c. Air limbah tersebut harus diolah agar tidak mencemari dan tidak membahayakan kesehatan lingkungan. Air limbah harus dikelola untuk mengurangi pencemaran.
Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena
sifat (toxicity, flamability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya
yang baik secara langsung m maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan
lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
- Limbah B3 adalah sisa suatu usaha/ kegiatan yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun yang karena sifat
dan/atau konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, serta
mahluk hidup lainnya.
- adalah rangkaian kegiatan yang mencakup
reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan
penimbunan limbah B3.
Peraturan atau Regulasi Limbah
B3 :
- · Undang-undang RI No. 32 / 2009 ttg “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”
- · PP RI No. 18 / 1999 Jo. PP No. 85 / 1999 ttg “Pengelolaan Limbah B3”
- · PP RI No. 27 / 1999 ttg “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”
- · PP 38 Tahun 2007 ttg “Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota”
- · Permen LH No. 18/ 2009 ttg “Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3”
- · Permen LH No. 02/ 2008 ttg “Pemanfaatan Limbah B3”
- · Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 ttg “ Tata Cara & Persyaratan Teknik Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3”
- · Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 ttg “Dokumen Limbah B3”
- · Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 ttg “Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3”
- · Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 ttg “Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan Limbah B3”
- · Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 ttg “Simbol dan Label Limbah B3”
Kegiatan Penghasil Limbah B3
-
Industri
-
Pertambangan
-
Pengelolaan Migas
-
Rumah Sakit
-
Pengolahan Limbah
|
-
Industri
-
Pertambangan
-
Pengelolaan Migas
-
Rumah Sakit
-
Pengolahan Limbah
|
Karakteristik Limbah B3
1. Mudah meledak (exsplosive)
- Bahan yang pada suhu dan tekanan standar (250C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/ atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya
- Pengujiannya dapat dilakukan dengan menggunakan Differential Scanning Calorymetry (DSC) atau Differential Thermal Analysis (DTA), 2,4-dinitrotoluena atau Dibenzoil-peroksida sebagai senyawa acuan.
- B3 (nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih besar dari senyawa acuan)
- Bahan padat (metoda uji pembakaran menggunakan ammonium persulfat sebagai senyawa standar)
- Bahan cair (metoda uji pembakaran menggunakan asam nitrat sebagai senyawa standar)
- B3 (waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar)
- Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable)
- Sangat mudah menyala (highly flammable)
- Mudah menyala (flammable)
4. Korosif (corrosive)
- Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit
- Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 0C
- Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa
No comments:
Post a Comment