Pengenalan Kebakaran
Foto Ilustrasi ledakan |
Foto Kebakaran |
A. Definisi
- Kebakaran adalah : api yang TIDAK dikehendaki.
- Mencegah kebakaran adalah : upaya menghindarkan kebakaran
- Resiko kebakaran adalah : peringkat keparahan apabila terjadi kebakaran
- Memadamkan kebakaran adalah : teknik menghentikan reaksi pembakaran/nyala api.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum pengawasan penanggulangan kebakaran adalah :
Tersirat dalam konsideran UU No. 1 tahun 1970 yaitu melindungi tenaga kerja dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat.
Tersirat dalam konsideran UU No. 1 tahun 1970 yaitu melindungi tenaga kerja dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat.
C. Diagram Fenomena Kebakaran
Diagram tersebut adalah diagram fenomena kebakaran, awal mula munculnya sumber energi, tumbuhnya api hingga mencapai flashover (titik puncak kebakaran), berikut ini dijelaskan setiap komponenya :
- Source of energi : tidak diketahui kapan & dimana awal terjadinya api/kebakaran tetapi yg pasti ada potensi energi yang tidak terkendali
- Initiation : apabila energi tsb kontak dengan zat yg dpt terbakar maka akan menyebabkan tahap awal bermula dari sumber nyala/api
- Growth : Apabila periode awal kebakaran tdk terdeteksi, maka nyala api berkembang lebih besar sehingga menjalar ke media sekelilingnya
- Flashover : terjadi ketika nyala api meningkat & akan menyebarkan panas. Biasanya setelah 3-10 menit atau ketika suhu mencapai 300 0C
- Full development fire : temperatur mencapai 600-1000 0C. Bangunan konstruksi baja akan runtuh pada 700 0C. Bangunan dengan konstruksi beton bertulang setelah terbakar 7 jam dianggap tidak layak lagi digunakan.
- Decay : setelah melampaui puncak pembakaran intensitas nyala akan berkurang dan berangsur-angsur padam.
D. Sebab-sebab Kebakaran
Sebab-sebab (faktor) terjadinya kebakaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Faktor manusia (Kurangnya pengetahuan tentang prinsip dasar pencegahan kebakaran dan peledakan, Menempatkan barang yang mudah terbakar tanpa menghiraukan norma-norma pencegahan kebakaran.)
No comments:
Post a Comment