Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.
Menurut America Society of safety
and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan
untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan
situasi kerja.
Secara umum keselamatan kerja dapat
dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat,
alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan
tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian
lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan APD, perawatan mesin dan
pengaturan jam kerja yang manusiawi.
Dalam K3 juga dikenal istilah
Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan
kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit
Akibat Kerja meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan
minum bergizi.
Istilah lainnya adalah Ergonomy yang
merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam hal sistem dan desain kerja,
keserasian manusia dan pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna tercapainya
pelakasanaan pekerjaan secara baik.
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah
satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas
dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari
kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan
produktifitas kerja.
- HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu
keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit,
kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
- DANGER (Tingkat Bahaya),
Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah
dengan berbagai tindakan prventif.
- RISK, prediksi tingkat
keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
- INCIDENT, Munculnya kejadian
yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan
kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur
- ACCIDENT, Kejadian bahaya yang
disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda)
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu
harus dipahami, yaitu :
- Aturan berkaitan dengan
keselamatan dan kesehtan kerja
- Di terapkan untuk melindungi
tenaga kerja
- Resiko kecelakaan dan penyakit
akibat kerja
Sasaran dari K3 adalah :
- Menjamin keselamatan operator
dan orang lain
- Menjamin penggunaan peralatan
aman dioperasikan
- menjamin proses produksi aman
dan lancar
Tapi dalam pelaksaannya banyak
ditemui habatan dalam penerapan K3 dalam dunia pekerja, hal ini terjadi karena
beberapa faktor yaitu :
Dari sisi
masyarakat pekerja
- Tuntutan pekerja masih pada
kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan)
- K3 belum menjadi tuntutan
pekerja
Dari sisi
pengusaha
- Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete